Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Beri Lampu Hijau Pembahasan Akses Informasi Keuangan Dilanjutkan ke Paripurna

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2017 |22:03 WIB
Komisi XI Beri Lampu Hijau Pembahasan Akses Informasi Keuangan Dilanjutkan ke Paripurna
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Agenda raker hari ini adalah mendengar pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dari penyampaian pandangan terakhir fraksi-fraksi di Komisi XI, Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, dan Partai Nasdem menyetujui bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Salah satu fraksi yang menyatakan setuju, PDIP menyampaikan bahwa setelah memerhatikan akses informasi perpajakan penting dengan mempertimbangkan bahwa keputusan ini mendesak karena Indonesia masuk jajaran negara yang bersedia diakses informasi perpajakannya atau AEOI.

Kendati demikian, PDIP meminta perhatian pemerintah atas hal terkait keamanan. Di mana diperlukan landasan kuat bagi DJP selaku pemeriksa untuk memastikan kerahasiaan data.

"Memahami semangat kepatuhan perpajakan. Dengan rapat dan saran pemilihan tentang Perppu ini, maka PDIP menerima RUU pengganti Perppu," tutur perwakilan fraksi Partai PDIP I Gusti Agung, di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sementara itu, partai di luar pemerintah, Gerindra, menyampaikan pandangan terakhir partai untuk akses keterbukaan informasi pajak dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017, bahwa mengakses informasi pajak menjadi sesuatu yang penting.

Di mana, kata perwakilan fraksi Partai Gerindra Kardaya mengatakan, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dibutuhkan cara antara lain dalam memperkuat basis pajak. Selain itu, Gerindra memahami perlunya komitmen pemerintah dalam rencana pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI).

"Dalam kaitan hal ini, izinkan Gerindra sampaikan pandangan pengaturan dapat dilakukan dalam suatu UU tidak melalui Perppu, mengingat perlu pembahasan komplet dengan menampung masukan yang kami terima," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement