JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 untuk akses pertukaran informasi nasabah guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Dengan mengantongi persetujuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) nantinya akan memiliki akses untuk mengintip data nasabah yang berada di dalam maupun luar negeri yang tergabung dalam AEoI.
Baca juga: Perppu Keterbukaan Pajak Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Ini Sederet PR Sri Mulyani
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan sangat menyambut baik persetujuan yang diberikan oleh anggota dewan. Pasalnya pada Kamis 27 Juli 2017, RUU tersebut akan dibawa dan disahkan di sidang paripurna.
"Nanti kalau disetujui itu sejalan dengan komitmen Indonesia di forum global dan itu menunjukan bahwa kita bisa memiliki UU itu untuk AEoI 2018 dan ini adalah awal daripada reformasi fiskal yang lebih maju lagi," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/7/2017).