Menurutnya, dengan disetujuinya Perppu ini menjadi UU, Ditjen Pajak memiliki payung hukum resmi untuk mengintip dana nasabah. Hal ini sejalan dengan salah satu prioritas pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal dan reformasi struktural yang pastinya berhubungan dengan aktivitas di sektor riil.
"Kalau di reformasi fiskal itu yang utama adalah memperbaiki struktur penerimaan negara dan memperbaiki struktur alokasi ataupun pengeluaran anggaran ataupun melakukan alokasi dan realisasi anggaran yang lebih baik," jelasnya.
Mantan Menteri Keuangan tersebut mengatakan adanya UU AEoI ini memungkinkan Indonesia membangun reformasi fiskal, khususnya perbaikan penerimaan negara ke depan.
"Kita tahu penerimaan negara tax ratio-nya ada di kisaran 11% atau lebih rendah dari itu. Kita pernah mengalami periode di kisaran 12%-13% tapi dengan adanya UU ini kita melihat langkah-langkah berikutnya bisa dilaksanakan misalnya menyelesaikan RUU KUP, RUU Pajak Penghasilan, PNBP, sampai dengan UU lainnya. Ini akan baik untuk kesehatan fiskal Indonesia ke depan," tukasnya.
(Fakhri Rezy)