Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garam Langka, Kementerian Kelautan dan Perikanan: Karena Anomali Iklim

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2017 |20:01 WIB
Garam Langka, Kementerian Kelautan dan Perikanan: Karena Anomali Iklim
Ilustrasi Garam. (Foto: ANT)
A
A
A

"Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan koordinasi dengan instansi-instansi terkait agar peraturan perundang-undangan dan implementasi pergaraman selaras dengan UU No. 7 tahun 2016," terang dia.

Sedangkan tim yang telah dibentuk, akan membahas penyesuaian aturan impor Kemendag dalam pemberian izin bagi PT Garam selaku perusahaan garam BUMN melakukan impor. Kemendag akan menerbitkan izin impor kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang penggaraman sebagai kebutuhan garam konsumsi.

"Di mana mensyaratkan adanya penyesuaian permendag 125 Tahun 2015 terkait kadar NHCL yang disesuaikan dengan Peraturan Perindustrian No 88 tahun 2014," terang dia.

Dia melanjutkan, BPS juga bertugas mengumpulkan data sensus garam setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana kelangkaan garam dan pasokan garam yang dimiliki Indonesia.

"BPS saat ini tengah mendata produksi garam rakyat saat ini berapa persen, kalau tetap kurang kan masalah neraca kebutuhannya harus sama. Bagaimana juga nanti kalau hasil verifikasinya masih kurang nanti kita lihat seberapa level amannya, seperti kemarin waktu rekomendasi waktu yang pertama," tutup dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement