"Kedua menjaga ketersediaan pasokan pangan melalui pengaturan produksi dan penguatan kelembagaan. Ketiga mempercepat pembenahan efisiensi tata niaga komoditi pangan," lanjut Agus.
Yang ke empat, kata dia pemangku kepentingan harus terus memperkuat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) sebagai sistem informasi pangan di era digital ekonomi agar ketimpangan informasi harga pangan yang berisiko menyebabkan peningkatan ekspektasi inflasi yang berlebihan bisa dikurangi.
"Kelima mencermati ketepatan penentuan waktu penetapan harga energi domestik agar dampak lanjutan ke inflasi harga barang lainnya dapat diminimalkan," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.