Informasi keuangan tersebut hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Baca juga: Sah! Disahkan Jadi UU, Keterbukaan Informasi Pajak Bisa Dimulai
Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, pihaknya sedang menyempurnakan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di DJP dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan data dan informasi dengan mengacu pada standar internasional yang telah ditetapkan.
"Kami juga akan melaksanakan pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan untuk mencegah penyalahgunaan informasi, dan melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran dimaksud,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)