Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menggenjot Likuiditas Pasar Modal Syariah

Menggenjot Likuiditas Pasar Modal Syariah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Investasi syariah di pasar modal sebenarnya bukan instrumen baru di Indonesia. Perkembangannya dimulai pada tahun 1997 tatkala produk reksa dana syariah diluncurkan oleh Danareksa.

Selama dua dekade sejak itu, produk-produk syariah yang tersedia di pasar modal semakin beragam, kini selain reksa dana syariah, masyarakat juga bisa melakukan investasi langsung melalui berbagai efek syariah, salah satunya saham yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Bahkan agar memudahkan investor melakukan investasi pada saham syariah, telah tersedia layanan sharia online trading system (SOTS) di 12 broker yang telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Selain saham syariah, bisa juga membeli produk sukuk baik yang diterbitkan negara maupun perusahaan serta produk exchange trade funds (ETF) syariah. Tapi sungguh disayangkan, belum semua produk dan layanan syariah tadi menguasai pangsa pasar di pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pangsa pasar produk pasar modal syariah untuk efek pendapatan tetap dan reksadana syariah masih di bawah 5%. Pangsa pasar sukuk korporasi yang beredar hanya 3,77% dari seluruh nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar 4,75% dari total nilai aktiva bersih reksa dana.

Porsi yang cukup menggembirakan terlihat dari angka kapitalisasi pasar indeks saham syariah Indonesia (ISSI) yang mencapai Rp3.464,2 triliun, atau setara 54,5% dari kapitalisasi saham pasar modal Indonesia yang kini sebesar Rp6.352 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement