Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nih, Cara TKI Raih Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Antara , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2017 |13:32 WIB
Nih, Cara TKI Raih Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

TULUNGAGUNG - Kementerian Ketenagakerjaan menugaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari risiko kerja. Hal tersebut agar dapat memberikan kenyamanan pada para TKI.

 Baca juga: Astaga! Pengiriman Uang TKI ke Indonesia Turun Jadi Rp1,07 Triliun

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.

"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370.000 itu, calon TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," ucap Agus, Tulungagung, Minggu (30/7/2017).

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement