Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Pekerja JICT 'Geruduk' Kantor Menteri Rini, Ada Apa?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |14:57 WIB
Ratusan Pekerja JICT 'Geruduk' Kantor Menteri Rini, Ada Apa?
Ilustrasi:
A
A
A

"Kita dianggap musuh negara jika menolak Hutchison. Direksi juga getol wanprestasi dan mempolitisasi hak-hak pekerja. Mereka semakin represif dan menyudutkan pekerja yang menolak perpanjangan kontrak. Padahal sejak 2014, kami sudah memperjuangkan aset bangsa JICT agar kembali dikelola Indonesia di tahun 2019, demi terwujudnya visi kemandirian nasional Presiden," tegas Firman.

Unjuk rasa ini menghadirkan pula perwakilan pekerja pelabuhan dari seluruh Indonesia. Mereka menyatakan siap mendukung pekerja JICT yang akan mogok kerja mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 menuntut pemenuhan hak yang telah dilanggar oleh Direksi JICT dengan dalih perpanjngan JICT menyebabkan perusahaan harus melakukan efisiensi besar-besaran.

"Jika perpanjangan JICT tidak ada nilai tambah untuk negara dan pekerja serta malah membebani perusahaan, lalu untuk apa diperpanjang?" ujar Firman.

Perpanjangan JICT dinyatakan melanggar Undang-Undang dan merugikan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK tanggal 6 Juni 2017. Perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas tersebut juga tanpa RUPS Menteri BUMN dan izin konsesi Pemerintah.

Deutsche Bank selaku konsultan keuangan Pelindo II juga melakukan valuasi yang mengarahkan Hutchison untuk memperpanjangn kontrak pengelolaan JICT selama 24 tahun kedepan terhitung sejak 2015-2039.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement