Menanggapi hal tersebut, Sekjen SP JICT Firmansyah mengatakan, rata-rata pendapatan JICT mencapai Rp3 triliun per tahun. Pada 2016, biaya pegawai turun 13% namun biaya overhead termasuk Direksi dan Komisaris naik 18%.
“Dengan melakukan fitnah gaji pekerja JICT sudah besar, ada pihak-pihak yang seolah sengaja ingin mempolitisasi pekerja dan memberi kesan bahwa yang boleh bergaji besar hanya tingkat Direksi dan Komisaris JICT,” ujar Firmansyah dalam keterangan yang diterima Okezone, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Sekadar diketahui, info gaji yang tersebar yaitu, selama 2009-2016, gaji karyawan JICT naik tajam. Selama 7 tahun ini, penghasilan pekerja JICT naik 216% atau rata-rata 30% setahun.
SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016. Padahal pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja pun pada 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.
(Fakhri Rezy)