Selanjutnya menurut Kalalo penolakan yang dilakukan oleh SP ini tidaklah berdasar karena Undang- Undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.
Jelas diatur dalam Undang-undang tersebut bahwa kerjasama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008 (Pasal 345). Hal itu sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya.
"Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN," imbuhnya.
Kalalo juga menegaskan, penolakan SP JICT terhadap perpanjangan JICT justru merugikan merah putih. Dengan rental fee yang naik hingga USD85 juta pasca-perpanjangan kontrak, yang diuntungkan adalah Pelindo II.