JAKARTA – Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai aksi demo maupun mogok kerja yang dilakukan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah hal biasa. Sebab, mogok kerja merupakan hak pekerja JICT yang dilindungi UU Ketenagakerjaan.
“Terkait mogoknya kawan-kawan JICT itu murni hak pekerja dan dilindungi dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak ada yang boleh dikenakan sangsi oleh Direksi JICT,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2017).
Dia meminta Direksi JICT bersedia untuk berunding kembali dengan para pekerja JICT yang melakukan aksi mogok kerja. Menurutnya, besaran gaji yang diterima pekerja tidak bisa menjadi ukuran pantas tidaknya dilakukan aksi mogok kerja. Sebab, lanjutnya, mogok kerja dilakukan bukan hanya semata karena persoalan marginal mengenai gaji seperti gaji, tetapi masalah kedaulatan ekonomi nasional dan keamanan aset BUMN.
Baca Juga:
“Jika Aksi mogok hingga 10 Agustus maka kegiatan ekonomi nasional akan sangat terganggu, karena itu Pelindo II dan HPH Indonesia harus kembali melakukan perubahan perjanjian pengoperasi JICT 2019-2039, jika tidak maka pekerja JICT akan senantiasa melakukan protes mogok sebagai bagian dari gerakan save nasional aset,” ungkap dia.