Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Perpanjangan Kontrak JICT: Indonesia Mampu Kelola Pelabuhan Sendiri!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |17:36 WIB
Soal Perpanjangan Kontrak JICT: Indonesia Mampu Kelola Pelabuhan Sendiri!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

“Hal inilah yang kemudian memicu SP JICT melakukan aksi mogok kerja,” ungkapnya.

Karena itu, Adhie menyebut tiga pihak yang seharusnya mampu mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Tiga pihak tersebut adalah pertama, presiden yang harus menugaskan Menteri BUMN untuk mereview perpanjangan kontrak JICT. Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati transaksi perpanjangan kontrak JICT. Ketiga, DPR menggunakan hak interpelasi memanggil presiden untuk mempertanyakan penyelesaian persoalan tersebut.

“Dari ketiganya, terus terang saya berharap banyak kepada presiden maupun DPR. Sedangkan untuk KPK saya menyangsikan. Salah satunya karena kasus Pelindo II yang lebih dulu ditangani KPK sampai sekarang terkesan mangkrak,” imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement