Lebih lanjut, Menteri Susi mengatakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan harus dilaksanakan.
"Tidak boleh orang sembarang bikin kapal, seenak sendiri, tanpa aturan, alat tangkapnya apa, ukurannya berapa. Tidak boleh ada lagi kapal-kapal ukuran 'mark down' (ukuran yang dilaporkan lebih kecil dari ukuran sebenarnya, red). Ini yang harus diteliti," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia meminta aparat memastikan surat izin kapal yang akan melaut.
Ia mengatakan jika ukuran kapal yang dilaporkan sebesar 30 gross tonage (GT) namun kenyataannya mencapai 100 GT, kapal tersebut tidak boleh melaut.
"Harus diukur ulang," tegasnya.