Dia mengaku banyak menerima keluhan jika kapal berukuran di bawah 10 GT masih harus mengurus surat laik operasi (SLO) dan sebagainya.
"Mulai sekarang tidak perlu lagi. Sebetulnya sudah dari 7 November 2014, kapal di bawah 10 GT tidak perlu lagi mengurus izin-izin, hanya satu kali daftar, registrasi," katanya.
Di samping itu, kata dia, kapal berukuran 30 GT ke atas tidak boleh mendapatkan solar bersubsidi lagi.
Menurut dia, semua itu harus dibereskan oleh aparat terutama petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Cilacap.
(Fakhri Rezy)