Menteri Susi mengatakan selama ini, sektor perikanan tidak bisa memberikan kontribusi kepada keuangan negara karena banyaknya pemilik kapal yang melakukan ukuran ‘mark down’.
Ia menegaskan ukuran ‘mark down’ tidak boleh terjadi lagi.
"Saya mohon aparat segera melakukan konsolidasi. Kalau tidak mau membereskan ukurannya, tidak boleh melaut," katanya.
Selain itu, kata dia, pembayaran pajak kapal berukuran besar juga harus dilakukan dengan benar.
Menurut dia, kapal ukuran 10 GT ke bawah sudah dibebaskan dari pajak dan tidak perlu mengurus izin lagi.