Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantap! BEI Siapkan Aturan Papan Khusus UKM

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2017 |16:28 WIB
Mantap! BEI Siapkan Aturan Papan Khusus UKM
(Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, di BEI terdapat papan utama dan papan pengembangan. Papan utama merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp100 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 bulan.

Sedangkan papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 bulan.

Pada 27 Juli 2017 lalu, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement