JAKARTA - Bursa Efek indonesia (BEI) sedang menyiapkan aturan mengenai papan khusus bagi saham-saham kategori perusahaan kecil dan menengah (UKM) dalam rangka mendorong penambahan jumlah emiten di pasar modal domestik.
"Sedang siapkan aturan mengenai papan khusus untuk perusahaan kecil dan menengah, OJK juga telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria perusahaan kecil dan menengah. BEI sekarang siapkan aturan pendukung peraturan OJK itu," ujar Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Saat ini, ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kriteria jumlah pemegang saham, persentase saham yang akan kepas ke publik melalui mekanisme IPO, kemudian mengenai direksi independen perusahaan kecil dan menengah.
Baca juga:
Setelah Incubator, Papan UMKM Jadi PR OJK untuk BEI
"BEI menyiapkan aturannya untuk merealisasikan perusahaan kecil dan menengah supaya sahamnya juga bisa tercatat," katanya.