Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, ,menurut Perpres ini, Menteri BUMN melakukan: a. pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan Menteri PUPR: a. menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT. Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun; dan d. menyelesaikan bidang tanah milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT. Jakarta Propertindo dan/atau PT. Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Siasati Kemacetan Tol Akses Tanjung Priok, Parkiran Dibuat Lebih Luas
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, PT. Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu.
(Rizkie Fauzian)