JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah memandang perlu mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi, namum belum layak secara finansial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
“Penugasan ini meliputi: a. pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Baca juga: Kelola Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Hutama Karya Tunggu Perpres
Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).