Ditegaskan dalam Perpres ini, PT Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada PT. Hutama Karya (Persero) sesuai Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Baca juga: Kadin: Jalan Tol Akses Tanjung Priok Jangan Sampai Macet!
Pendanaan PT Hutama Karya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT. Hutama Karya (Persero); c. pinjaman PT. Hutama Karya dari lembaga keuangan; dan d. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT. Hutama Karya.