Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Pecah Telor", Swasta Juga Diharap Ikut Terbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |08:58 WIB
(Foto: Trio Hamdani)
A
A
A

Baca juga:

Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-493/BL/2008 tanggal 25 November 2008.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement