Baca juga:
Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-493/BL/2008 tanggal 25 November 2008.
(Widi Agustian)