Baca juga: Bayar Tol Tak Perlu Berhenti, Alatnya Dijual Rp200.000
Pengenaan biaya top up, lanjut dia, hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya mestinya tidak dipungut biaya.
“Kami YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” tegas dia.
Baca juga: Wajib Pakai Kartu, Jasa Marga Tegaskan Tak Ada PHK Pekerja Tol
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merencanakan peraturan pemungutan biaya isi ulang saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017. Namun Gubernur BI Agus Martowardojo memastikan biaya top up tidak akan berlebihan membebani konsumen.
(Fakhri Rezy)