Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Tol Wajib Nontunai, Konsumen Malah Dibebankan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |17:28 WIB
Bayar Tol Wajib Nontunai, Konsumen Malah Dibebankan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai semestinya isi ulang atau top up uang elektronik (e-money) tidak menjadi beban konsumen. Ketika transaksi tunai diubah menjadi non tunai, beban infrastruktur seharusnya ditanggung oleh pihak penyelenggar, dalam hal ini adalah pihak bank.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi Dadang Suharma Wijaya. Pernyataan Dadang tersebut menindaklanjuti laporan dari pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen, David Maruhum L Tobing. David melaporkan Gubernur BI agus Martowardojo terkait dengan dugaan tindakan maladministrasi pada kebijakan isi ulang uang elektronik atau top e-money.

"Kita telaah juga kenapa biaya top up ini harus jadi beban konsumen, padahal ini upaya memperlancar bentuk layanan, tol, kemacetan dan sebagainya. Bukannya itu harusnya jadi tanggung jawab pemberi jasa untuk kelancaran. Ketika di nontunaikan, beban infrastruktur ya harus ditanggung penyelenggara," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Dalam kesempatan yang sama, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen, David Maruhum L Tobing menyebutkan, setidaknya ada enam faktor yang menjadi alasan David untuk menjelaskan kerugian dari sisi konsumen. Pertama, konsumen sudah dipaksa untuk tidak membayar tunai, kedua uang elektronik mengendap di bank, ketiga, uang elektronik tidak memperoleh bunga, keempat uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kelima jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang, dan terakhir, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society.

Sementara itu, pihak perbankan justru diuntungkan dengan adanya aturan ini. Keuntungan yang didapat pengusaha antara lain, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol serta adanya peningkatan dana pihak ketiga yang diperoleh bank. Selain itu, dia menilai, lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement