"Jadi ini kebijakan yang sangat salah dan justru kebijakan ini pro kepada pelaku usaha," kata dia.
Sekadar informasi, Bank Indonesia memiliki program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Program ini mulai digencarkan dalam berbagai kebijakan, salah satunya aturan 100% non tunai pada transaksi di gerbang tol.
Di tengah-tengah pemberlakuan GNTT, bank sentral berencana untuk mengenakan biaya transaksi untuk setiap isi ulang atau top-up uang elektronik. Besaran biaya yang dikenakan sekitar Rp1.500-Rp2.000.
(Dani Jumadil Akhir)