Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TREN BISNIS: Polemik Biaya Isi Ulang Uang Elektronik hingga Menteri Susi Bicara Pasokan Ikan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 19 September 2017 |06:07 WIB
TREN BISNIS: Polemik Biaya Isi Ulang Uang Elektronik hingga Menteri Susi Bicara Pasokan Ikan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rencana perbankan memungut biaya transaksi isi ulang (top up) kartu uang elektronik dinilai tidak tepat karena membebani masyarakat. Sebaliknya masyarakat justru perlu diberi banyak insentif agar kesadaran bertransaksi secara nontunai terus meluas.

Insentif seperti pemberian diskon saat masyarakat melakukan top up dinilai akan menjadi stimulan dan mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan kartu uang elektronik (e-money). Ini penting lantaran tingkat penggunaan kartu e-money di Indonesia tergolong masih rendah dibandingkan negara-negara lain.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mulai Oktober mengharuskan pengguna jalan tol memakai kartu elektronik agar antrean di gerbang tol tidak menumpuk dan menyebabkan kemacetan. Namun, menggunakan kartu elektronik mengharuskan pengisian ulang dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menjaga agar melimpahnya stok ikan di kawasan perairan nasional dampak pemberantasan pencurian ikan, jangan sampai turun lagi ke depannya.

"Sekarang ikan banyak, jangan sampai stok ikan turun lagi. Kita harus pastikan ikan tetap banyak dan ada," kata Menteri Susi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ketiga berita tersebut menjadi berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal finance Okezone.com. Untuk itu, berita-berita tersebut kembali disajikan secara lengkap.

Harusnya Didiskon, Kok Top Up Uang Elektronik Malah Kena Biaya?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan atas penarikan uang administrasi saat top up e-money. Menurut dia, upaya mewujudkan transaksi noncash adalah sebuah keniscayaan. Cashless society adalah sejalan dengan fenomena ekonomi digital.

“Kontra produktif jika Bank Indonesia justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya topup pada setiap uang elektroniknya,” ujarnya di Jakarta.

 Baca juga: Bayar Tol Tak Perlu Berhenti, Alatnya Dijual Rp200.000

Pengenaan biaya top up, lanjut dia, hanya bisa di toleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. Selebihnya mestinya tidak dipungut biaya.

“Kami YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” tegas dia.

Baca juga: Wajib Pakai Kartu, Jasa Marga Tegaskan Tak Ada PHK Pekerja Tol

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merencanakan peraturan pemungutan biaya isi ulang saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017. Namun Gubernur BI Agus Martowardojo memastikan biaya top up tidak akan berlebihan membebani konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement