Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Dengar, Hiswana Migas Protes Izin SPBU Vivo

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |16:31 WIB
Baru Dengar, Hiswana Migas Protes Izin SPBU Vivo
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) angkat bicara atas munculnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo, di Jakarta Timur. Hiswana Migas pertanyakan apakah SPBU Vivo sudah memiliki izin.

"Saya baru dengar. Saya tidak tahu itu punya siapa dan baru dengar," ujar Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomohadi kepada Okezone, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga: Ada Pendatang Baru, Sayangnya Vivo Tak Bisa Dijadikan Nama SPBU

Menurut dia, izin SPBU VIVO harus dikonfirmasi oleh BPH Migas dan Ditjen Migas terkait kebenarannya. Pasalnya, SPBU ini secara mendadak hadir.

"Coba tolong konfirmasi ke BPH dan Migas ya benar enggak itu," tegasnya.

Baca Juga: Di Luar Budget Pengadaan Tanah, Pembangunan 1 SPBU di Biak Capai Rp8 Miliar

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan rapat koordinasi terkait SPBU Vivo. Berdasarkan hasil rapat BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, SPBU Vivo milik PT Nusantara Energy Plant Indonesia.

Berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas mensyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikutnya nama dari badan usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.

Dalam rapat tersebut disebutkan juga bahwa setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu badan usaha dapat diperjualbelikan diseluruh wilayah NKRI termasuk jenis bensin Ron 88 (premium).

PT Nusantara Energy Plant Indonesia pernah mengajukan permohonan penyalur dengan nama PT Vivo Energy SPBU Indonesia dan Ditjen Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi.

Berdasarkan butir satu dan dua di atas khusus mengenai adanya rencana pengoperasian SPBU dengan logo Vivo di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan, seharusnya SPBU tersebut mmenggunakan logo dan nama yang merincikan PT Nusantara Energy Plant Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement