Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Isi Uang Elektronik Maksimal Rp1.500, Ini Aturannya BI!

Antara , Jurnalis-Kamis, 21 September 2017 |09:11 WIB
Tarif Isi Uang Elektronik Maksimal Rp1.500, Ini Aturannya BI!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Sebagai gambaran, transaksi "off us" merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di "merchant" atau peritel lain, seperti pasar swalayan, toko pakaian dan lainnya.

 Baca juga: Sudah Kena Administrasi Bulanan, Perlukah Ada Biaya Top Up Uang Elektronik?

Sedangkan untuk "on us" terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi "on us" yang selama ini dilakukan tidak ada pengenaan biaya.

Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200 ribu.

Sedangkan jika isi saldo di atas Rp200.000, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp750.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement