"Empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat biaya isi saldo ini adalah kita berikan suatu kebebasan," ujar dia yang juga Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN).
Namun, kata Maryono, ketentuan resmi dari empat bank milik pemerintah akan menunggu penjelaskan resmi dari Bank Indonesia soal ketentuan biaya isi saldo uang elektronik.
Anggota Himbara lainnya, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajapto, mengatakan akan mengoptimalkan layanan teknologi sehingga mengurangi beban biaya perbankan, dan akhirnya biaya isi saldo dapat digratiskan.
Terkait peraturan biaya isi saldo uang elektronik, Bank Indonesia sudah resmi menetapkan tarif pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran maksimal sebesar Rp1500. Sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).