JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Aturan ini ditetapkan tanggal 20 September 2017.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, tarif top up e-money nantinya memang akan diatur oleh ketentuan pasar. BI hanya mengatur batas dari tarif yang bisa dikenakan oleh perbankan.
Baca juga: Top Up E-Money Kena Biaya, Menko Darmin: Selama Market Berjalan Efisien, Tidak Usah Diatur
"Saya rasa BI kan juga enggak ngatur pricing," ujar Wimboh di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Perbankan memang bertujuan mengambil keuntungan dalam kegiatan bisnis yang dijalankan. Hanya saja, pasar nantinya akan menentukan dampak dari kebijakan yang diambil perbankan terkait top up fee pada e-money.
Baca juga: Transaksi Tol Pakai Uang Elektronik, YLKI: Harusnya Bisa Lebih Murah!
"Bank yang ngasih fee kan pasti enggak laku, biar pasar saja (yang menentukan)," tuturnya.
Darmin hari ini memang melakukan pertemuan dengan Wimboh. Hanya saja, Darmin enggan menjelaskan topik yang dibahas dalam pertemuan ini.
"Ya itu ngobrol-ngobrol saja," kata Darmin.
Baca juga: Bank BUMN Kompak Tolak Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai bahwa aturan ini memang perlu diterapkan jika pasar gagal melahirkan tarif yang efisien. Hanya saja, jika tak terjadi masalah pada pasar, Darmin menilai bahwa biaya top up ini tidak perlu diatur pemerintah.
"Selama market berjalan efisien, biarkan saja market, enggak usah ikut ngatur. Tapi kalau enggak efisien baru diatur," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Aturan yang diterbitkan diharapkan dapat efisen dan tidak membebani masyarakat. Hanya saja, Darmin enggan menanggapi lebih lanjut tentang kebijakan yang telah diterbitkan oleh BI.
"Tapi aturannya harus jadi efisien," ujarnya.
(Fakhri Rezy)