Baca juga: YLKI: Volume Traffic sangat Crowded Bikin E-Toll Tidak Efektif Atasi Macet
"Dalam arti jalan tol, 10 gerbang masih di sisakan satu (gerbang tol yang terima transaksi uang tunai). Meskipun satu, itu (kalau) berjubel (antre), orang akan beralih ke yang lain (non tunai). Tapi bukan di blok sama sekali. BPJT sudah pikirkan itu regulasinya, mereka tetap pikirkan itu," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan terkait top up fee tersebut. Apalagi, kata dia pihak pelapor bertambah satu. Sebelumnya laporan datang dari Pengacara David Maruhum L Tobing. Kemudian muncul pelapor baru dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid Jakarta (USJ).
"Bagi Ombudsman ini proses yang memang belum berakhir. Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Yang top up itu bertambah dari USJ, dari lembaga pengabdian masyarakat. Ada 2 pelapor," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)