 
                "Pihak terlapornya sama. Tapi kami dari Ombudsman temukan fakta bahwa kebijakan ini bukan hanya BI tapi juga PUPR khusus jalan tol yang dari awal mereka juga ingin nol rupiah untuk top up," jelas Dadan.
Baca juga: Tarif Top Up Maksimal Rp1.500, BI: Dulu Ada yang Rp6.500
Menurut Dadan, saat ini mereka tengah menyiapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH). Hasil tersebut, akan disampaikan ke pihak BI dan Kementerian PUPR guna memperoleh respon serta penjelasan lebih lanjut.
"Proses selanjutnya Ombudsman akan buat LHP. Kami juga undang Gubernur BI dan PUPR juga, karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol PUPR, dan e-money BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, BI menetapkan tarif top up uang elektronik untuk cara off us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500 dan cara on us atau satu kanal yang diatur berdasarkan dua ketentuan, antaranya gratis dan bertarif maksimum Rp750 jika pengisian saldo di atas Rp200.000.
(Martin Bagya Kertiyasa)