Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Uang Elektronik, Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Pekan Depan

Antara , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |18:14 WIB
Soal Uang Elektronik, Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Dadan, dalam pertemuan itu, BI mengambil kesimpulan bahwa elektronifikasi 100 persen pembayaran jalan tol pada 31 Oktober 2017 mendatang, tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang. Pasalnya, menurut BI seperti diutarakan Dadan, alat pembayaran bisa berupa tunai dan non-tunai, seperti surat cek yang selama ini digunakan.

"Perspektif BI itu akan kami telaah juga. Pada prinsipnya ketika di lapangam agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali," ujar dia.

Dadan mengklaim BPJT, yang berada di bawah Kementerian PUPR sudah menyetujui pertimbangan Ombudsman itu.

"BPJT bilang ada upaya afirmatif yang diupayakan tetap dilakukan. Dalam arti jalan tol, di 10 pintu tol masih disisakan satu pintu untuk tunai," ujar dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement