 
                Menurut dia, jika Kementerian PUPR dan BI dapat mengakomodasi pertimbangan Ombudsman, maka pihaknya hanya akan mengeluarkan saran. Namun jika, Kementerian PUPR dan BI tetap bersikukuh untuk tidak membuka opsi pembayaran tunai, maka pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
"Sebetulnya Ombudsman tidak hanya mengeluarkan rekomendasi. Tapi juga saran. Tapi kita bisa keluarkan rekomendasi," ujar dia.
Dadan mengatakan pertimbangan itu diambil, karena dalam penerapan peraturan sistem pembayaran yang menyangkut kepentingan publik, harus mencakup manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Harus ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin jumlahnya sebagian kecil tapi tetap harus diakomodasi" ujarnya.
Maka itu, kata dia, dia meminta opsi pembayaran tunai tetap dibuka meskipun jumlah infrastrukturnya dikurangi. Misalnya, dalam satu gerbang tol, yang terdapat 10 pintu, sebanyak sembilan pintu boleh hanya melayani pembayaran non-tunai, tapi satu pintu lainnya harus mampu melayani tunai.