“Sejauh ini kita belum tahu apakah Pemda setempat sudah mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM atau belum. Nanti kita cek lagi. Tapi selagi tidak ada pengajuan, tidak akan ada penambahan,”tegasnya.
Saat ini kata Arya, Pertamina hanya bisa menghimbau kepada warga yang tergolong mampu, untuk berhenti menggunakan LPG ukuran 3 kg. Karena sejatinya, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
“LPG 3 kg disubsidi yang diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan UKM. Maka untuk warga mampu diharapkan tidak mengambil hak warga miskin tersebut. Untuk warga yang mampu Pertamina menyediakan LPG non-subsidi seperti bright gas atau tabung biru 12 dan 50 kg. Itu yang harus dimanfaatkan,”pungkasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.