JAKARTA - Perusahaan melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di lantai bursa (listing) lazimnya ditempuh melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Ada tahapan seleksi ketat serta kewajiban keterbukaan informasi yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan tertutup sebelum mengantongi pernyataan efektif melakukan IPO.
Aspek legalitas, kondisi fundamental serta prospek bisnis masa datang menjadi pertimbangan utama OJK dalam memberikan pernyataan efektif sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham.
Setelah itu, ada listing rules yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum tersebut, agar bisa melantai atau mencatatkan sahamnya di BEI. Semua proses itu bertujuan untuk melindungi kepentingan investor publik yang telah dan akan berinvestasi di pasar perdana maupun pasar sekunder perusahaan.
Namun begitu, mekanisme IPO bukan satu-satunya jalan bagi perusahaan melantai di bursa atau menjadi perusahaan publik. Mekanisme backdoor listing bisa saja ditempuh. Backdoor listing dapat diartikan sebagai strategi perusahaan tertutup, melalui perusahaan lainnya, untuk menjadi perusahaan terbuka.
Biasanya dibarengi dengan akuisisi suatu aset tertentu sekaligus penawaran umum terbatas (rights issue). Investor baru bertindak sebagai pembeli siaga dalam rights issue tersebut. Dengan begitu melalui backdoor listing, perusahaan tertutup bisa menguasai perusahaan terbuka tanpa harus memenuhi syarat penawaran umum perdana saham.
BEI sendiri memandang backdoor listing merupakan salah satu bentuk aksi korporasi yang wajar dilakukan perusahaan. Untuk itu kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio, sebagai otoritas bursa BEI tidak melarang bagi perusahaan dalam melakukan aksi korporasi termasuk backdoor listing.
"Itu kebijakan mereka. Prinsip ini berlaku di dunia dan itu wajar saja. Backdoor listing itu kan ada satu perusahaan dibeli, yang sudah dibeli kebetulan jadi besar. Istilahnya backdoor listing, cuma jadi diakuisisi sama perusahaannya kebetulan saja lebih besar," ujarnya.
Pandangan itu juga dikemukakan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. Meski begitu Samsul mengingatkan, perusahaan tertutup yang menempuh aksi korporasi itu tetap harus mematuhi unsur keterbukaan informasi secara detail dan utuh kepada otoritas maupun publik.
Samsul mengatakan, salah satu cara perusahaan tercatat untuk mendapatkan dana ekspansi yakni dengan melakukan right issue atau penerbitan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Menurutnya, hal tersebut membuka kesempatan bagi investor baru untuk mendapatkan saham melalui mekanisme right issue yang dilakukan perusahaan publik.
"Sepanjang mekanisme pelaksanaan right issue sesuai dengan aturan, lalu membawa kebaikan bagi emiten maupun investor publik hal itu diperbolehkan. Jadi, jika ada perusahaan yang menyerap right issue dan menjadi mayoritas pemegang saham, maka seolah-olah perusahaan itu menjadi listing (tercatat di BEI),” tambahnya.
Meski begitu perlu diingat, karena skema yang ditempuh adalah right issue oleh emiten yang nantinya akan diserap oleh perusahaan yang akan masuk pasar modal, maka OJK punya kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pelaksanaan right issue oleh emiten.
Lantas, bagaimana manfaat aksi backdoor listing bagi emiten maupun perusahaan tertutup? Bagi perusahaan tertutup yang ingin masuk pasar modal, bisa saja dilakukan karena mekanisme ini dianggap lebih praktis dan hemat biaya ketimbang melalui IPO. Sebab prosesnya lebih pendek karena tidak menggunakan lembaga profesi sebanyak ketika IPO juga biasanya emiten yang diambil alih berkapitalisasi kecil sehingga lebih hemat dan praktis.
Sementara bagi emiten yang diambil alih melalui skema right issue oleh perusahaan tertutup yang bertindak sebagai pembeli siaga yang nantinya menjadi perusahaan terbuka. Berpotensi menjadi lebih berkembang sebab ada banyak contoh perusahaan yang di backdoor mengalami peningkatan kinerja keuangan dan pergerakan sahamnya dan likuiditasnya juga naik.
Kendati demikian, ketimbang melakukan backdoor listing, regulator memandang IPO merupakan cara terbaik bagi calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa, sebab IPO akan menambah pilihan investasi di pasar modal.
Mekanisme backdoor listing belakangan tengah mencuat di pasar modal lantaran karena ada setidaknya dua emiten yang akan melakukan right issue sebagai bagian dari masuknya perusahaan tertutup ke pasar modal. Salah satunya perusahaan penerbangan komersial yang akan mengakuisisi perusahaan bidang transportasi, perdagangan dan pertambangan melalui mekanisme backdoor listing. Ada pula emiten produsen keramik yang akan di backdoor listing oleh perusahaan properti.
Meski ada rencana beberapa perusahaan masuk bursa melalui pintu belakang, BEI tidak mengubah target emiten baru yang melepas sahan perdana di bursa tahun ini. BEI tetap meyakini bisa menggelar 30 IPO tahun ini. “Targetnya tetap di atas 30 perusahaan hingga akhir tahun ini,” ujar Tito. (Tim BEI)
(Dani Jumadil Akhir)