Baca juga: Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI
Selain itu lanjut Bhima, pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih sangat lemah. Sehingga banyak perusahaan asuransi mengambil keuntungan dengan mempersulit proses klaim nasabah.
"Memang hak-hak nasabah untuk klaim sengaja dipersulit atau tidak sesuai kontrak awal. Ini celah yang dimanfaatkan ketika pengawasan otoritas lemah. Tujuannya agar banyak yang masuk ke perusahaan tapi keluarnya dipersulit agar dana yang mengendap jadi lebih besar. Dari dana mengendap tersebut bisa diputar oleh asuransi menjadi investasi," jelasnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.