Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK: Perhitungan Bagi Hasil Migas Perlu Dipantau

Antara , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2017 |18:01 WIB
BPK: Perhitungan Bagi Hasil Migas Perlu Dipantau
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selama proses pemeriksaan, KKKS telah menindaklanjuti permasalahan ketidakpatuhan tersebut dengan melakukan penyetoran kas negara senilai Rp3,34 miliar.

 Baca juga: Info Adanya Uang Pecahan Rp200.000 Kembali Marak, Benar atau Hoax?

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. Di Indonesia, kegiatan ekplorasi dan ekploitasi migas dilakukan oleh para kontraktor berdasarkan suatu kontrak kerja sama dengan pemerintah. Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

KKS ditandatangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kini disebut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama Pemerintah RI. Setiap KKKS diberikan hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada satu wilayah kerja (WK).

Hasil eksploitasi migas di wilayah kerja akan menghasilkan minyak dan gas yang dibagi antara KKKS yang bersangkutan dengan negara (Pemerintah RI) sesuai dengan persentase yang dipersyaratkan dalam kontrak. Pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas adalah perhitungan antara pemerintah dalam hal ini SKK Migas dan KKKS di mana hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi (dalam unit) dibagi menurut suatu persentase yang telah ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan. Dalam kenyataannya, pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil tiap-tiap tahun dihitung berdasarkan lifting setelah dikurangi biaya operasi.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement