Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jualan di Instagram dan Facebook Bakalan Kena Pajak, Ken Dwijugiasteadi: Kami Pantau Jasa Kurirnya

Apriyadi Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2017 |16:47 WIB
Jualan di Instagram dan Facebook Bakalan Kena Pajak, Ken Dwijugiasteadi: Kami Pantau Jasa Kurirnya
Foto: Apriyadi Hidayat/Okezone
A
A
A

DEPOK – Direktorat Jenderal Pajak makin gencar membidik potensi-potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh, salah satunya transaksi belanja online atau e-Commerce.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penyedia platform sebagai pemungut pajak atau dengan kata lain pajak akan dibebankan kepada penjual atau pembeli.

“Misalnya kamu jualan lewat platform Tokopedia atau yang lain, nah yang punya platform itu kami tunjuk sebagai pemungut pajak. Kami punya intelejen sendiri untuk memantau transaksi-transaksi itu,” ujar Ken dalam Kuliah Umum di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Kota Depok, Sabtu (14/10/2017).

Baca juga: Simak! Begini Cara Pungut Pajak E-Commerce

Pria lulusan Master of Science in Tax Auditing di Erasmus University, Belanda, itu menambahkan, pada dasarnya pajak pada e-Commerce sama dengan penarikan pada bisnis yang sudah ada karena arus produk atau barang dan keuangannya tidak ada perbedaan. “Tata caranya saja yang baru. Model bisnisnya online,” tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement