JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga akhir triwulan II-2017 tercatat telah melakukan 739 blokir terhadap impor berisiko tinggi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan blokir tersebut merupakan hasil kolaborasi yang dilakukan untuk meningkatkan pengawasan fiskal terhadap para importir.
"Pemblokiran dilakukan terhadap 674 importir berisiko tinggi di triwulan I tahun 2017 dan 65 importir berisiko tinggi di triwulan II tahun 2017 berdasarkan hasil kerja sama dengan pajak," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Heru mengatakan blokir yang telah dilakukan sejak awal tahun ini sejalan dengan Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dicanangkan pada pertengahan Juli 2017.
Menurut dia, upaya pencegahan impor berisiko tinggi tersebut memperlihatkan hasil dan berbagai arah perubahan yang positif.
"Sebanyak 348 importir di antaranya saat ini telah dapat melakukan kegiatan kembali setelah memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Hingga Oktober 2017, terdapat peningkatan rata-rata devisa (taxbase) sebesar 39,4%per dokumen impor, dan peningkatan pembayaran pajak impor (bea masuk dan PDRI) sebesar 49,8% per dokumen impor.