JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 8,71% tidak menguntungkan bagi dua belah pihak, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.
"Kita mendukung PP 78 Tahun 2015. Konsekuensi masalah upah enggak ada yang bisa dipuaskan, buruh minta lebih, pengusaha minta turun," ujar Haryadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Haryadi tidak menampik bahwa kenaikan UMP pastinya akan memberatkan pengusaha, lantaran menambah beban operasional. Akan tetapi, dengan adanya formula kenaikan UMP dalam PP 78 Tahun 2015, kondisi pengupahan tenaga kerja lebih baik karena ada standarisasi dalam kenaikan upah. "Jadi orang ada pegangan, bisa ada perencanaan. Sebelumnya kan suka-suka saja, tergantung proses politik di lapangan kan," ungkapnya.
Baca Juga: Nempel Jakarta, UMP Jawa Barat Rp1,54 Juta dan Banten Rp2,09 Juta
Menurut Haryadi, sektor padat karya menjadi sektor yang paling terpukul dengan adanya kenaikan UMP. Akan tetapi, seberat apapun kenaikan yang harus ditanggung oleh perusahaan, mereka harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. "Pilihannya bagaimana, kalau enggak (menggunakan PP 78) malah enggak karuan," katanya.