Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Dengan demikian, tahun depan pekerja di ibukota akan mendapatkan UMP sebesar Rp3.648.035.
Baca Juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan
Khusus untuk DKI Jakarta, dengan kenaikan tersebut, maka UMP tahun 2018 sebesar Rp3,64 juta. Sementara itu, pekerja menginginkan kenaikan yang lebih tinggi daripada kebijakan pemerintah yakni sebesar Rp3,9 juta.
Formulasi kenaikan UMP dalam PP 78 Tahun 2015 sebesar 8,71% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.
(Martin Bagya Kertiyasa)