Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Walah, 30% Anggota BPJS Ketenagakerjaan Masih Nunggak

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |18:23 WIB
Walah, 30% Anggota BPJS Ketenagakerjaan Masih <i>Nunggak</i>
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
A
A
A

Kata dia, guna meningkatkan petahuan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan memperkuat jalinan kerja sama dengan pihak Kejaksaan. Hal itu lebih kepada meningkatkan kesadaran mereka bahwa memiliki kewajiban membayar iuran.

"Kita kerja sama dengan kejaksaan. Kita akan lebih mengintensifkan kerja sama antara Kejaksaan dengan kita untuk sama-sama mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak itu tadi," terangnya.

Baca Juga: Kelola Dana Rp293 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan 'Putar' di Proyek Infrastruktur

Dia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan masa toleransi bagi pihak yang menunggak selama sebulan. Lanjut dia, ada beragam jenis perusahaan yang masih menunggak iuran. Namun secara garis besar tingkat kepatuhan kata dia mengalami perbaikan. "Tingkat kepatuhan, tingkat kesadaran dari para pengusaha sudah semakin baik," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement