JAKARTA - Pemerintah makin gencar membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan kemudahan berusaha. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mengejar target peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di posisi 40, di mana Indonesia telah berhasil menaikkan peringkat EoDB ke posisi 72 dari sebelumnya 91.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun mengadakan rapat koordinasi dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, rapat ini hanya dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Ditemui setelah rapat berlangsung, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan bahwa rapat tersebut kembali membahas tentang percepatan pembentukan satgas percepatan berusaha. Sofyan mengatakan bahwa pemerintah terus fokus untuk mengurai masalah perizinan sehingga para calon investor maupun pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Indonesia tidak lagi menghadapi kendala perizinan. Pemerintah juga fokus untuk melakukan efisiensi perizinan.
"Akan dibikin satgas supaya percepatan usaha ini, kan kita berhasil sekali tahun ini, dalam meningkatkan EoDB. Loncatannya 25 poin tapi kan targetnya ke 40 an jadi harus diperbaiki lagi diperbaiki lagi supaya izin tidak bikin kendala lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, (17/11/2017).
Baca Juga: Jokowi Bikin Satgas Kemudahan Berusaha, Apa Tugasnya?
Tidak jauh berbeda dengan yang dituturkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Sofyan juga mengemukakan bahwa satgas tersebut juga akan melibatkan pemerintah daerah. Tentunya, bersama dengan satgas di setiap Kementerian.
"Banyak hal yang baru. Kita bikin satgas. Kemudian satgas di setiap kementerian ada satgas di kemenko perekonomian kemudian satgas yang melibatkan pemerintah daerah," kata dia.
Baca Juga: Izin Usaha 3 Tahun Tak Kunjung Kelar, Menkumham: Daerah TakComply, Insentif Akan Dipotong!
Sekadar informasi, percepatan kemudahan berusaha menjadi fokus Pemerintah guna mendorong peningkatan investasi yang akhirnya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Pada tataran akhir percepatan berusaha, pemerintah akan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau single submission. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
(Martin Bagya Kertiyasa)