JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau single submission secara online dapat dilaksanakan pada Maret 2018. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengejar segala persiapan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan perizinan berusaha.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa migrasi perizinan manual ke sistem online bukan sesuatu yang mudah. Kendati demikian, pemerintah akan mengupayakan berbagai cara agar single submission dapat terlaksana online dapat terlaksana.
"Selama ini (perizinan) harus manual misalakan nanti secara elektronik. Walaupun agak sulit kita akan terus coba memperbaiki," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (17/11/2017).
Sofyan menjelaskan, kementeriannya juga akan mendukung realisasi percepatan berusaha, melalui pembentukan satgas. "Karena untuk memastikan bahwa semua berjalan secepat dengan yang diinginkan," kata dia.
Sekadar informasi, percepatan kemudahan berusaha menjadi fokus Pemerintah guna mendorong peningkatan investasi yang akhirnya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pada tataran akhir percepatan berusaha, pemerintah akan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau single submission.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di posisi 40 dimana Indonesia telah berhasil menaikkan peringkat EoDB ke posisi 72 dari sebelumnya 91.
(Martin Bagya Kertiyasa)