JAKARTA - Peringkat kemudahan berbisnis (Easy of Doing Business/EoDB) Provinsi DKI Jakarta turun dua peringkat menjadi posisi keempat dalam dalam rilis terbaru Asia Competitiveness Institute (ACI) tahun 2017. Provinsi DKI Jakarta kalah dari para tetangganya di Pulau Jawa seperti Jawa Timur di peringkat pertama, Jawa Barat di peringkat kedua dan Jawa Tengah di peringkat ketiga.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengatakan, jika proses perizinan bangunan yang masih menjadi salah satu indikator penting kemudahan berbisnis DKI Jakarta turun dua peringkat. Menurutnya hingga saat ini belum ada inovasi baru yang dilakukan untuk memperlancar perizinan.
"Hingga saat ini, belum ada inovasi yang signifikan terkait dengan proses perizinan di DKI Jakarta. Ini salah satunya disebabkan oleh DPM PTSP sebagai garda terdepan perizinan mempunyai banyak masalah," ujarnya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca Juga: Kemudahan Berbisnis DKI Jakarta Turun 2 Peringkat, Kalah dari Jawa Barat
Menurut Wendy, sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 lalu saja, untuk pembangunan proyek properti ada sekitar 17 langkah perizinan yang harus ditempuh. Padahal beberapa kepala daerah silih berganti, namun tetap saja hal tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah langkah perizinan yang harus ditempuh.
"Jumlah langkahnya itu tidak berubah dari tahun 2008 tetap 17 langkah. Diubah alurnya mungkin tapi tetap 17 langkah secara alurnya tetap lama," jelasnya.
Padahal lanjut Wendy, sektor properti berkontribusi besar terhadap GDP di Jakarta. Selain itu, sektor properti Jakarta juga sangat berpengaruh terhadap industri lain di sekitarnya.
"Jakarta itu 20% kontribusinya GDP-nya dari properti sektor. Begitu properti ini jalan 100 sekian berjalan, properti berhenti 100 sekian sekitar berhenti. Karena kalau properti itu perbaiki benar ini adalah suatu Economic Drive yang sangat kuat. Jadi seharusnya pemerintah mendukung," jelasnya.
Baca Juga: Kejar Posisi 40 Besar di Doing Business, Satgas Kemudahan Berusaha Dikebut
Sebagai informasi, dari temuan ACI juga diketahui bahwa DKI Jakarta mengalami penurunan peringkat pada dua dari tiga kategori yang menjadi penilaian. Untuk kategori Attractiveness to Investor, peringkat Jakarta turun dari peringkat 1 di tahun 2015, menjadi peringkat 3 di tahun 2017.
Sementara untuk kategori Business Friendliness, peringkat Jakarta turun dari peringkat 2 di tahun 2015 ke peringkat 7 di tahun 2017. Selanjutnya untuk Kategori Competitive Policies, Jakarta naik peringkat menjadi peringkat 19 dari total 34 provinsi Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)