Pemohon merasa ketentuan itu hanya mengatur hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa, tanpa memberikan hak untuk memilih bagaimana cara melakukan pembayaran atas barang atau jasa tersebut. Ketiadaan hak untuk memilih cara pembayaran atas barang atau jasa yang hendak dimiliki atau digunakan, dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Aman, BI Yakin Uang Elektronik Tak Dipakai untuk Danai Teroris atau Cuci Uang
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai otomatisasi di jalan tol menggunakan uang elektronik gagal menjalankan fungsinya untuk menghemat waktu transaksi di gardu tol.
"Pernyataan pengelola jalan tol bahwa otomatisasi bisa menghemat waktu transaksi di gardu tol 90% hingga 100% secara kasat mata tidak terbukti," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta.
Apalagi, Tulus menilai banyak permasalahan yang terjadi dalam penerapan otomatisasi di jalan tol, misalnya alat pembaca kartu uang elektronik yang lambat membaca bahkan macet karena gagal membaca.
(Dani Jumadil Akhir)