Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Diatur Perpres, Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Rp150 Juta/Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |21:52 WIB
Sudah Diatur Perpres, Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Rp150 Juta/Bulan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Agus optimistis BPJSTK dapat melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

 Baca Juga: Lampaui Target 19%, Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp320 Triliun

Agus menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.

“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370.000, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm,” jelasnya.

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta,” ungkap Agus.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement