"Ini merupakan sistem self assensment yang baik sekali. Para WP bisa melakukan perhitungan sendiri, membayar sendiri, setor sendiri" kata Ken.
Baca Juga: Google hingga Facebook Beroperasi di Indonesia, Begini Caranya jika Tidak Mau Buka Kantor!
Secara teknis, lanjutnya, jenis pajak yang dibayarkan Google adalah jenis pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun pembayaran pajak Google mencakup enam billing yang dikirim langsung dari kantor pusat Google di Amerika Serikat melalui Singapura.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Perpajakan yang mengatakan setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain, maka Ken tidak dapat menyebutkan besaran pajak yang dibayarkan oleh Google. "Kode billing tadi sudah sampai di Indonesia, dan kalau sudah ada kode billing sudah masuk kas negara," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.