Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka Perdagangan di BEI, Yusuf Mansur Bentuk Manajer Investasi Syariah Pertama di Indonesia

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2017 |10:39 WIB
Buka Perdagangan di BEI, Yusuf Mansur Bentuk Manajer Investasi Syariah Pertama di Indonesia
Foto: Ulfa Arieza/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Perdagangan hari ini dibuka oleh Owner PT Paytren Asset Management (PAM), Yusuf Mansur. Kehadiran Yusuf Mansur di Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus sebagai seremonial PAM sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.

Ustad kondang tersebut mengungkapkan alasan utamanya dalam membangun PAM adalah memberikan solusi keuntungan investasi sekaligus ketenangan dalam satu paket. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi tidak dapat dianggap enteng, sehingga memerlukan wadah investasi yang mampu mengakomodasi minat tersebut. Dengan demikian masyarakat tidak terjebak pada investasi bodong yang justru merugikan masyarakat.

"Jadi bagaiamana masyarakat diajak untuk investasi jangka panjang tidak hanya pendek dan kita ingin memajukan investasi syariah," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Yusuf Mansyur optimis kehadiran PAM menjawab kebutuhan investasi syariah yang selama ini juga telah digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, Paytren telah memiliki basis komunitas Paytren yang jumlahnya mencapai 1,7 juta pengguna.

Ke depan PAM akan berjalan beriringan dengan manajer investasi konvensional untuk meningkatkan basis nasabah ritel di Indonesia. Yusuf Mansyur juga menekankan bahwa PAM sendiri tidak dikhususkan kepada nasabah muslim tapi juga dapat dinikmati secara luas.

" Nah saatnya ini apalagi kita sudah ada fintech dan kita juga punya community network. Kita bukan sesuatu yang berseberangan dengan reksa dana konvensional tapi bekerja sama bagaimana dua dunia ini berjalan bersama memberikan keuntungan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Ayu Widuri menjelaskan bahwa PAM sebagai manajer investasi pertama di Indonesia telah mengantongi izin OJK pada 24 Oktober 2017 yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP 49/D.04/2017 yang menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan izin usaha manajer investasi Syariah kepada PAM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement